BrandExcellence.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan distribusinya tetap sesuai aturan. Komitmen ini sejalan dengan upaya menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah demi melindungi kepentingan petani.
Penegasan Hukum dan Sanksi Tegas
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menegaskan bahwa pelanggaran HET adalah tindak pidana serius. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani,” ujar Tri. Adapun HET yang berlaku adalah Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.
Sebagai tindakan korektif, Pupuk Indonesia mewajibkan kios yang melanggar untuk mengembalikan selisih harga kepada petani. Jika pelanggaran berulang, kerja sama dengan kios atau distributor akan diputus.
Langkah Preventif dan Pelibatan Petani
Pupuk Indonesia juga menggencarkan edukasi kepada petani dan mitra kios terkait pentingnya mematuhi aturan HET. Selain itu, perusahaan mewajibkan kios untuk memasang spanduk informasi berisi kontak pengaduan, seperti layanan bebas pulsa di 0800 100 8001 dan WhatsApp di 0811 9918 001.
Tri Wahyudi juga menjelaskan bahwa acara “PI Menyapa” dan forum “Rembuk Tani” rutin diadakan sebagai wadah komunikasi dengan pemangku kepentingan. Dalam forum ini, petani dapat menyampaikan permasalahan langsung kepada pihak perusahaan.
Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi bertujuan memastikan ketersediaannya bagi petani yang benar-benar membutuhkan. Langkah ini penting untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kami yakin upaya ini dapat menjaga ekosistem pertanian yang berkelanjutan,” tutup Tri Wahyudi.