INDODAX Sesuaikan Tarif PPN untuk Transaksi Kripto Mulai 2025

CEO INDODAX 01
CEO INDODAX

BrandExcellence.id – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru, INDODAX, platform pertukaran aset kripto terbesar di Indonesia, telah mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024.

Penyesuaian Tarif PPN untuk Transaksi Kripto

Tarif PPN baru untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kini ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Selain itu, transaksi lain seperti biaya deposit, penarikan rupiah, dan biaya trading dikenakan PPN sebesar 11% sesuai Pasal 3 PMK No. 131 Tahun 2024. Perlu diingat, PPN ini hanya berlaku untuk biaya transaksi, bukan atas jumlah dana yang didepositkan atau ditarik.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan ini melalui konsultasi intensif dengan otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. “Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting untuk mendukung transparansi perpajakan sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna kami,” ujar Oscar.

Oscar juga menambahkan bahwa INDODAX telah menyederhanakan proses pembayaran pajak untuk para member. “Semua biaya di INDODAX sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan lainnya. Hal ini membuat penggunaan platform kami menjadi lebih simpel dan mudah bagi para pengguna,” jelasnya.

Harapan untuk Kebijakan yang Lebih Mendukung

Meski mendukung penuh peraturan yang ada, INDODAX menyuarakan harapan untuk kebijakan perpajakan yang lebih ideal di masa depan. Sebagai contoh, INDODAX mengusulkan agar aset kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang diterapkan di beberapa negara lain. Hal ini diyakini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif.

Menurut Oscar Darmawan, penghapusan PPN justru dapat meningkatkan potensi pendapatan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) final. Dengan beban biaya yang lebih rendah, volume trading kripto dapat meningkat secara signifikan, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

“Kami percaya regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung industri ini,” tutup Oscar.

Dengan langkah ini, INDODAX menunjukkan komitmennya untuk terus menjadi platform terpercaya di tengah perkembangan regulasi sekaligus mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *